MENILIK PASAL KONTROVERSI PADA PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2020 DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
*Tulisan dimuat di Website Faculty of Law, UAD (26 April 2020).
Pendahuluan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau biasa dikenal dengan PERPPU secara general,
adalah hak prerogatif Presiden selaku kepala negara dan juga pemangku kekuasaan
tertinggi pemerintah untuk menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, hak prerogatif ini
tertuang dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Dalam hierarki
peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Perppu berada sejajar/setara dengan UU setelah
UUD 1945. Frasa “dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa“ merupakan
terjemahan dari noodverordeningsrecht, ada dua kata didalam istilah
tersebut yakni nood dan ordenen, nood mengandung arti
bahaya atau darurat sedangkan ordenen berarti mengatur atau menyusun.
Secara harfiah noodverordeningsreht dapat diartikan peraturan hukum
untuk mengatur keadaan bahaya/darurat. Menurut penjelasan UUD 1945, perppu
perlu diadakan agar keselamatan negara dapat dijamin pemerintah dalam keadaan
yang genting.
Dengan demikian,
tahapan penerbitan perppu dilakukan dengan cara sebagai berikut. Pertama,
adanya situasi bahaya atau situasi genting. Kedua, situasi tersebut dapat
mengancam keselamatan negara jika pemerintah selaku representasi masyarakat
tidak secepatnya mengambil tindakan konkret. Ketiga, akibat situasi tersebut
dibutuhkan tindakan pemerintah secepatnya dikarenakan apabila menunggu
mekanisme oleh DPR memerlukan waktu yang lama. Akan tetapi ketentuan yang
mengatur secara detail mengenai kondisi kegentingan yang memaksa didalam
peraturan perundang-undangan tidak ada sehingga perppu sewaktu-waktu dapat
diselewengkan fungsinya oleh Presiden yang berkuasa untuk kepentingan
kekuasaannya dalam waktu sesaat sebelum adanya pembahasan di tingkat DPR.
Saat ini, Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menimpa negara-negara di dunia
mengakibatkan penyusutan perekonomian secara global. Indonesia mengambil
keputusan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tentu saja,
pembatasan kegiatan masyarakat dalam
rangka pemutusan mata rantai covid-19 tersebut berimplikasi melemahnya
aktifitas dunia usaha. Bahkan tidak dapat dipungkiri, akibat pandemi ini banyak
pelaku usaha yang harus gulung tikar dan terpaksa memberhentikan pekerjanya.
Pemerintah menanggapi
keadaan ini sebagai hal ikhwal kepentingan yang memaksa berdasarkan pernyataan World
Health Organization (WHO), dengan
menetapkan regulasi untuk mengatur stabilitas keuangan negara yang terdampak
pandemi. Pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Sejak dikeluarkannya,
perppu ini menuai berbagai tanggapan oleh seluruh lapisan masyarakat baik dari
pengamat hukum, ekonomi, politik, maupun masyarakat umum. Beberapa masyarakat memberikan tanggapan
positif karena perppu ini menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah untuk
memulihkan instabilitas ekonomi nasional. Namun tak sedikit para ahli, pakar
hukum, dan pengamat konstitusi yang mengecam keberadaan perppu ini terutama
terhadap ketentuan pasal 27 yang seakan memberikan impunitas bagi Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Bahkan, keresahan atas perppu tersebut dihadirkan
melalui pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini
dikarenakan pasal 27 perppu tersebut menegaskan beberapa ketentuan. Pertama, mengenai
ketentuan kerugian negara. Kedua, KSSK tidak dapat dituntut secara pidana
maupun perdata. Ketiga, tindakan/keputusan berdasarkan Perppu tersebut bukan
merupakan objek Pengadilan Tata Usaha Negara.
Analisa Yuridis Pasal 27 ayat (1) Perppu No. 1 Tahun
2020
Pertama “ketentuan
kerugian negara”, pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa Biaya yang telah
dikeluarkan Pemerintah dan/ atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan
kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan
belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan
pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi
nasional, merupakan bagian dari biaya
ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan
kerugian negara.
Yang menjadi
sorotan dalam pasal ini adalah seluruh biaya yang dikeluarkan Pemerintah/ KSSK
dikategorikan sebagai biaya ekonomi bukan merupakan “kerugian negara”. definisi
Kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan
Negara pasal 1 angka 22 berbunyi: “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan
uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.” Apabila kita telaah kembali
norma yang terkandung pada pasal 1 angka 22 UU No.1 Tahun 2004 mengandung arti
bahwa tidak semua kondisi berkurangnya uang, surat berharga, dan barang milik
negara dinyatakan sebagai kerugian negara.
Kondisi tersebut
harus merupakan akibat dari suatu perbuatan melawan hukum untuk dapat
dikategorikan sebagai kerugian negara. Ketentuan dari pasal 27 ayat (1)
tersebut seolah ingin melegitimasi bahwa setiap biaya yang dikeluarkan oleh
pemerintah/KSSK bukan merupakan kerugian negara, lantas bagaimana ketika biaya yang
telah dikeluarkan Pemerintah dan/ atau lembaga anggota KSSK dalam rangka
pelaksanaan kebijakan menimbulkan sebuah kerugian yang nyata dari akibat perbuatan
melawan hukum, tentu saja dengan penekanan yang terdapat di pasal tersebut memberikan wewenang yang seluas-luasnya dalam
mengeluarkan biaya dalam melangsungkan kebijakan sebagaimana dimaksudkan. Dan
sudah barangtentu menimbulkan kemungkinan adanya penyelewengan dalam
pelaksanaannya, yang berakibat pada kerugian negara.
Kedua, “kerugian
negara” adalah salah satu unsur tindak pidana korupsi, haruslah merupakan
implikasi dari perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi atau kerugian negara tersebut akibat
penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan dimaknainya seluruh biaya
yang dikeluarkan oleh Pemerintah / KSSK bukan merupakan kerugian negara, maka
akan menghilangkan salah satu unsur penting dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana
yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang berbunyi: “Setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara...”.
Untuk membahas
unsur delik suatu tindak pidana perlu kita ketahui dulu perbedaan istilah bestandeel
dan element, kedua istilah tersebut dalam bahasa Indonesia diterjemahkan
sebagai unsur. Element adalah unsur-unsur yang terdapat dalam suatu
tindak pidana, baik tertulis maupun tidak tertulis. Sedangkan bestandeel
adalah unsur perbuatan pidana yang dituliskan secara expressiv verbis
tertuang dalam suatu rumusan delik. Van Bemmelen dan Van Hattum berpendapat
bahwa tidak semua unsur-unsur yang disinggung oleh ketentuan pidana dijadikan sebagai
unsur mutlak. Dengan kata lain tidak semua unsur pidana bersifat kumulatif, ada
juga unsur-unsur delik bersifat alternatif, unsur dari pasal 2 ayat (1) UU
Tipikor, kesatu, Setiap orang; kedua, secara melawan hukum; ketiga,
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
keempat, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Agar dapat dikatakan
seseorang melakukan sebuah tindak pidana korupsi maka harus terpenuhinya semua
unsur tersebut. Akan tetapi unsur ketiga dan keempat bersifat alternatif
(pilihan). Oleh sebab itu, dalam unsur keempat diantara keuangan negara atau
perekonomian negara, merupakan pilihan yang harus dibuktikan salah satunya saja
tidak harus dibuktikan keduanya agar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
korupsi. Begitu juga dengan pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi: “setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara....”.
Akan tetapi dengan
penekanan yang terdapat di Pasal 27 ayat (1) seolah melindungi Pemerintah/KSSK
apabila terjadi penyalah gunaan wewenang dalam melakukan tugasnya. Pemerintah
seolah ingin menafikkan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan Indonesia
memiliki tiga poros kekuasaan yakni
eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan melakukan check and balance satu
sama lain. Dikeluarkannya perppu karena
hal ikhwal yang mendesak yang
membutuhkan tindakan konkret sehingga dikeluarkannya regulasi yang mampu
mewadahi setiap kebijakan pemerintah, akan tetapi tidak menafikkan kekuasaan
lainnya, perlu adanya acuan muatan yang jelas dalam pembentukan perppu.
Analisa Yuridis Pasal 27 ayat (2) Perppu No. 1 Tahun
2020
Pasal 27 ayat (2)
Perppu No. 1 Tahun 2020, berbunyi: “Anggota
KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga
Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika
dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pemberian imunitas dalam Pasal 27 ayat (2) sama halnya
dengan pemberian imunitas pada UU No. 9 Tahun 2016 tentang PPSK, UU No. 11
Tahun 2016 tentang Pengampuan Pajak, Pasal 50 KUHP yang berbunyi: “bahwa orang
yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak
dapat dipidana.” Dan Pasal 51 ayat 1 KUHP yang berbunyi: “bahwa barang siapa
melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh
penguasa yang berwenang, maka orang tersebut tidak dapat dipidana.” Yang dimana
seluruh pemberian imunitas tersebut tidak mutlak (absolute), selama
berdasarkan itikad baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku memang
tidak dapat dituntut pidana, akan tetapi tidak melegitimasi kedudukan imunitas
yang diberikan, apabila terbukti melakukan sebuah tindak pidana dalam
pelaksanaan kebijakan maka dapat dilakukan penuntutan terhadap perbuatan tersebut,
berdasarkan kesimpulan Moeljatno yang menganut aliran dualistis bahwa syarat
penjatuhan pidana meliputi perbuatan melawan hukum (actus reus) dan
unsur kesalahan pembuat (mens rea), apabila actus reus telah
terpenuhi maka sudah dapat dilakukan penuntutan, penuntut umum dapat
melanjutkan ke tahapan persidangan yakni poses pembuktian, terkait mens rea
akan dilakukan pembuktikan di persidangan sebagai dasar penjatuhan putusan oleh
hakim. Ketentuan tersebut sebagai pengejawantahan asas tiada pidana tanpa
kesalahan (geen straf zonder schuld). Pemberian imunitas tiada lain
ditujukan untuk perlindungan hukum pagi pejabat pemerintahan dalam menjalankan
kewenangannya akan tetapi tidak serta-merta membuat pejabat pemerintahan kebal
akan hukum positif.
Penutup
Hemat penulis, agar selaras dengan Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, yang mengandung arti segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku. Dengan cara.
Pertama, perlu adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan norma pada
Pasal 27 ayat (1) Perppu No. 1 Tahun 2020 terkait ketentuan mengenai kerugian
negara, sehingga Pemerintah/KSSK tidak melegitimasi seluruh kebijakan pembiayaan
yang dikeluarkan bukan kerugian negara, karena dikhawatirkan dilakukan
penyelewengan yang berakibat terjadinya suatu tindak pidana korupsi. Kedua, pembentukan
Perppu perlu diatur dengan detail jelas dalam suatu peraturan
perundang-undangan, agar terwujud suatu mekanisme kontrol yang lebih baik dalam
pembentukan perppu.
Komentar
Posting Komentar