Menyudahi Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

 *Tulisan dimuat di Watyutink (14 Februari 2021).

Dewasa ini, kekerasan terhadap perempuan (KtP) terus meningkat di Indonesia. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan (Komnas Perempuan, 2020), kasus KtP yang dilaporkan pada tahun 2019 meningkat sebesar 6%. Kasus KtP 2019 berjumlah 431.471, dengan tahun sebelumnya sejumlah 406.178. Tidak menutup kemungkinan masih terdapat banyak kasus yang terjadi, namun tidak berujung pelaporan yang disebabkan oleh stigmatisasi bahwa korban yang memancing atau mengundang terjadi kekeresan seksual, kurangnya kepercayaan kepada penegak hukum, dan masih terdapat banyak faktor lainnya.

Seharusnya peristiwa di atas menjadi sinyal bagi seluruh strata di Indonesia, untuk menyoroti  serta menanggulangi secara serius perbuatan jahanam terhadap perempuan. Hal itu dikarenakan kualifikasi perbuatan kekerasan seksual, sejak awal  merupakan suatu ketidakadilan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah dalam masyarakat sebelum ditetapkan menjadi undang-undang (UU) sebagai perbuatan pidana (mala in se) (Hiariej, 2016).

Olehnya, dengan memasukkan RUU PKS ke dalam prolegnas prioritas tahun 2021. Legislator berkewajiban untuk mampu membenahi RUU PKS (ius constituendum) yang sempat menimbulkan perdebatan, dengan mengilhami nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta memperhatikan efektivitas, baik dalam segi subtansial maupun prosedural. Pembentukan norma positif yang mengakomodasi-mengantisipasi perbuatan yang diindahkan dan perbuatan yang dikecam oleh hukum menjadi keharusan, sebagai pedoman dalam berperilaku dan penegakan hukum (law enforcement).

Urgensi Double Track System 

Double track system mengenal pemisahan sanksi pidana dengan sanksi tindakan (maatregel), merupakan jawaban atas persoalan a quoDouble track system hadir sebagai antitesis atas skeptisisme terhadap single track system yang hanya mengenal satu jenis sanksi, yaitu pidana. Realitas menunjukkan bahwa penjara acapkali menjadi tempat studi banding kejahatan. Banyaknya pelaku pengulangan tindak pidana (residivis) dan tidak mampunya penjara menampung para narapidana (over crowded) merupakan bukti konkret kegagalan penjara  dalam menanggulangi kejahatan.


        Sedangkan sanksi tindakan yang bertumpu paham 
determinisme bersifat antisipatif terhadap pelaku perbuatan, dan berfokus pada perbaikan (treatment), agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Perbuatan durjana tidak hadir untuk dipertahankan. Sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual  saat ini, terbukti tidak lagi relevan. Penjatuhan sanksi pidana tanpa sanksi tindakan adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan yang menyebabkannya terus berulang.Sejak dianutnya aliran neo-klasik, penerapan double track system sudah seharusnya diterapkan dengan memanfaatkan kelebihan dan meninggalkan kelemahan dari kedua aliran hukum pidana, yakni aliran klasik dan aliran modern. 

Pokok perbedaan antara sanksi tersebut terletak pada ide dasar yang berbeda, yakni sanksi pidana bermuara “mengapa diadakan pemidanaan”, sedangkan sanksi tindakan bermuara “untuk apa diadakannya pemidanaan”. Maka dapat dikatakan sanksi pidana yang bertumpu paham indeterminisme bersifat reaktif terhadap pelaku perbuatan, dan berfokus pada pengenaan penderitaan.

Selain itu, bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),  UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak mampu mengakomodasi kompleksitas kekerasan seksual. 

Jika hanya menerapkan sanksi pidana dengan memberikan kenestapaan dalam kurun waktu tertentu terhadap pelaku, menanggulangi kekerasan seksual hanyalah angan-angan semata, dikarenakan potensi residivis sangat rentan terulang kembali. Dengan demikian, sanksi tindakan sangatlah dibutuhkan sebagai bentuk keseriusan dalam menanggulangi perbuatan a quo.  

Langkah Perwujudan

Terlepas dari perdebatan (kontestasi kepentingan) antara fraksi dalam merumuskan RUU PKS (das sein), sistem pidana yang relevan (das sollen) harus diadopsi sebagai upaya menghentikan kekerasan seksual terhadap perempuan serta objek rentan lainnya. Olehnya, terdapat beberapa ikhtiar yang dapat diupayakan untuk mengehentikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan objek rentan lainnya. Pertama, pembentukan regulasi yang mampu mengakomodasi kompleksitas bentuk kekerasan seksual dengan menyelesaikan anasir-anasir yang menjadi akar perdebatan antara fraksi, tanpa mengenyampingkan muatan esensial RUU PKS.

Kedua, mengadopsi double track system secara tegas dengan memperhatikan esensi kedua bentuk sanksi (tidak membuat bias fungsi dan tujuan antara sanksi). Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku, merupakan keharusan (imperatif) yang berfokus akan pengenaan kenestapaan sebagai upaya preventif khusus (pelaku) maupun preventif umum (masyarakat) dan pada sisi lainnya penjatuhan sanksi tindakan terhadap pelaku difungsikan sebagai perbaikan (treatment). Pelaku harus merasakan penderitaan atas perbuatannya, sekaligus mendapatkan perbaikan untuk dibina menjadi manusia sepenuhnya agar tidak mengulangi perbuatannya.

Ketiga, penyeragaman kekerasan seksual sebagai mala in se bagi seluruh lapisan masyarakat. Kekerasan seksual bukanlah kejahatan yang dapat ditangani oleh perangkat negara semata, diperlukan adanya sumbangsih dari seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan perhatian dan perlindungan terhadap korban dan objek rentan lainnya dengan pelaporan kepada penegak hukum, Komnas Perempuan dan lembaga terkait lainnya.

Komentar

Postingan Populer