Peran ICW dalam Perwujudan Good Governance
*Tulisan dimuat di Geotimes (13 Agustus 2021).
Tindak-tanduk
Moeldoko belakangan ini sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) dan Ketua Himpunan Kerukunan
Tani Indonesia (HKTI) laksana sebuah gema yang meresahkan. Kabar eks Panglima
TNI tersebut tidak hanya mencuat pada saat kudeta di Deli Serdang. Dewasa ini gema
pemberitaan Moeldoko kembali terdengar atas somasi yang dilakukan oleh kuasa
hukumnya (Otto Hasibuan) kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).
Hasil
studi yang dilakukan ICW dengan mempublikasi keterkaitan Moeldoko dengan produsen obat invermectin dan
politisi dalam bisnis obat yang di promosikan KSP Moeldoko sebagai obat
Covid-19. Pemberitaan
a quo tentu memancing kemarahan rakyat yang makin hari kian ironi, seolah tidak peduli dengan ribuan nyawa berpulang,
apalagi perihal tangis kelaparan yang kini tengah dirasakan masyarakat dengan
strata ekonomi menengah-kebawah.
Alih-alih
tengah sibuk membantu Presiden dalam penanganan Covid-19 yang semakin
carut-marut, Moeldoko justru sibuk meredam kegaduhan pemberitaannya dengan
memberikan somasi kepada ICW.
Peran ICW dalam Perwujudan Good
Governance
Governance secara tegas di jelaskan oleh United
Nations Development Programe (UNDP) sebagai “the exercise of political
economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all
levels”. Dengan demikian governance memiliki tiga hal yang berkaitan
yaitu economic, political, dan administrative.
Economic governance meliputi proses pembuatan keputusan yang
memfasilitasi aktivitas ekonomi di suatu negara dan interaksi diantara pelaku
ekonomi. Political governance berkaitan dengan proses formulasi
kebijakan. Sedangkan administrative governance berkaitan dengan sistem
implementasi kebijakan.
Dengan pemahaman governace tersebut, terdapat
tiga pilar governace yang saling berinteraksi yakni negara/pemerintahan (state),
dunia usaha (private sector) dan masyarakat (society). Sedang
makna good dalam good governance berarti nilai-nilai yang
menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat untuk dapat meningkatkan
kemampuannya dalam pencapaian tujuan kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan
keadilan sosial.
Serta good bermakna bahwa terdapat aspek
fungsional pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya
untuk mencapai tujuan tersebut
Untuk mengetahui hadirnya good governance dalam suatu
pemerintahan negara diperlukan batu uji berupa prinsip-prinsip good governance, yakni: kepentingan
umum; partisipasi masyarakat; akuntabilitas; tranparansi; desentralisasi;
kemitraan; efektif dan efisen; wawasan ke depan; profesionalitas; dan demokrasi.
Selain prinsip tersebut, sebagaimana tujuan dari good governance, maka civil
society memiliki andil yang tak kalah penting.
Dengan adanya
peran pengawasan dari warga negara secara individu maupun kelompok yang telah
terorganisir secara baik (civil society) perwujudan good governance
dapat dimaksimalkan. Sehingga praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
dapat diminimalisir, dan perwujudan good governance tidak hanya utopis
semata.
Dalam konferensi
pers virtual, Kamis (29/7) Otto Hasibuan mempertanyakan dan menyatakan “ICW dapat mandat dari siapa sehingga berwenang
mengawasi pemerintah? Semua warga negara berhak melakukan pengawasan. Tetapi
jangan dengan dalih pengawasan bisa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik”.
Pertanyaan dan pernyataan Otto Hasibuan tentu keliru,
dikarenakan ICW merupakan organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat
(Non Goverment Organization). ICW adalah bagian dari civil society
yang tidak melakukan pengawasan layaknya oganisasi yang masuk kedalam state actor lainnya yang harus mendapatkan
mandat dari undang-undang dan UUD 1945 terlebih dahulu untuk melakukan pengawasan.
Rakyat adalah pemilik kedaulatan yang diberikan mandat oleh
Pasal 2 UUD 1945: “Kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Alangkah
bijak apabila Otto Hasibuan kembali mempelajari distingsi antara government
organization dengan non government organization.
Terkait pernyataan Otto Hasibuan, jika yang disampaikan
berdasarkan fakta dan data maka itu bukanlah fitnah dan pencemaran nama baik. Hal
tersebut berbeda dengan statement pribadi, yang dapat memenuhi
kualifikasi delik Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Hasil studi tersebut berdasarkan fakta dan data. Upaya
bantahan yang seharusnya dilakukan berupa bantahan dengan fakta dan data
tandingan.
Perlu diketahui hukum Pidana merupakan ultimum remedium.
Jika hukum pidana dijadikan sebagai primum remedium dalam konteks
seorang pejabat publik menggunakan instrumen hukum pidana dalam menolak sebuah
hasil studi terhadapnya, semakin menunjukkan betapa buruknya etika pejabat
publik saat ini. Tindakan ddemikian merupakan momok yang semakin memperlihatkan
good governance masih sangat jauh dari bentuk ideal.
Langkah Perwujudan
Penting
bagi pejabat publik memahami skala prioritas dalam mengemban tugasnya, dan
penanganan covid-19 adalah prioritas utama saat ini. Jika merasa tudingan tidak
benar, tidak perlu membungkam dengan instrumen hukum yang tidak pada tempatnya.
Berikan kebebasan kepada civil society dalam menilai data dan fakta
siapa yang kredibel untuk diterima.
Perilaku pejabat publik dengan cara menggunakan
hukum pidana sebagai primum remedium hanya menimbulkan persepsi
pesimistis dari civil society dalam mewujudkan good governance.
Olehnya, untuk menyudahi persoalan
a quo, terdapat beberapa
ikhtiar yang dapat dilakukan. Pertama, penerapan good governance dalam
ikhtiar menghapus praktik KKN harus dilakukan dengan strategi preventif dan
strategi represif yang efektif dan seimbang.
Kedua, menggunakan instrumen hukum pada koridor yang
tepat, dengan membantah kritik yang berangkat dari fakta, data dan metode
ilmiah dengan memaparkan data dan fakta tandingan. Ketiga, menerapkan
prinsip-prinsip good governance, dengan cara mewajibkan uji kompetensi
berkala dalam kurun waktu tertentu, agar prinsip good governance tidak hanya dipahami
secara redaksional, melainkan turut hadir dalam tindakan yang lahir pada setiap
pilar good governance.
Agaknya
penting untuk kembali mengeja dan memahami makna demokrasi dengan sederhana
yang disuguhkan oleh Abraham Lincoln “democracy is government of the people,
by the people, and for the people”.
Komentar
Posting Komentar